Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP

Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP
复制标题

Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP

DOI:
10.30641/ham.2020.11.1-25
复制
发表时间:
2020
期刊:
--
影响因子:
--
通讯作者:
Hilmi Ardani Nasution
Hilmi Ardani Nasution
中科院分区:
--
文献类型:
--
作者:
Marwandianto Marwandianto;Hilmi Ardani Nasution

文献摘要

被引文献

相似文献

我们必须坚决维护国家民主。请勿将其放置在 310 至 311 KUHP 的位置,否则可能会损坏。 Tulisan ini bertujuan menelusuri hak kebebasan bependapat dan berekspresi dalam koridor hukum nasional, terutama Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan begitu ditemukan Formulasi yang tepat mengenai kebebasan bependapat dan berekspresi dalam hukum nasional 印度尼西亚。 Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif-empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik dan juga melaksanakan pengumpulan data lapangan dari para penegak hukum, akademisi untuk mengetahui penerapan hukuman terkait Pasal 310 dan 311 库HP。 Penelitian 的设计公式是,在使用时,应将其设置为适当的比例和比例。 Prinsip Siracusa mengizinkan pembatasan terhadap hak-hak yang bersifat derograble、dan kebebasan bependapat dan berekspresi memang hak yang dapat dibatasi。但是,请注意,印度尼西亚的塑料制品可能会受到影响。
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Dalam perkembangannya kebebasan berpendapat dan berekspresi menemui jalan terjal dengan penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam menyatakan pendapatnya. Tulisan ini bertujuan menelusuri hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor hukum nasional, terutama Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan begitu ditemukan formulasi yang tepat mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik dan juga melaksanakan pengumpulan data lapangan dari para penegak hukum, akademisi untuk mengetahui penerapan hukuman terkait Pasal 310 dan 311 KUHP. Penelitian ini mendapatkan formulasi yang tepat mengenai penerapan hukuman berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, yaitu penerapan tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan. Prinsip Siracusa mengizinkan pembatasan terhadap hak-hak yang bersifat derograble, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi memang hak yang dapat dibatasi. Namun, penerapan selain dengan cara pemidanaan perlu didorong oleh para penegak hukum untuk mencegah terganggunya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.