Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001

Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001
复制标题

Perbuatan Menhalangi Proses Peradlan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001

DOI:
--
复制
发表时间:
2015
期刊:
--
影响因子:
--
通讯作者:
Markhy S. Gareda
Markhy S. Gareda
中科院分区:
--
文献类型:
--
作者:
Markhy S. Gareda

文献摘要

被引文献

相似文献

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan menghalangi proses Peradilan peraturan Perundang-undangan Perundang-undangan印度尼西亚dapat disebut Tindak Pidana korhalangi proses peradanggjawaban Pidana terhadap perbuatan menghalangi proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi menurut第31号,1999年,与2001年,第20号。[2][中国科学:地球科学].巴哈:1。Perbuatan menghalangi properadilan atau(妨碍司法公正)merupakan suatu tindakan sesseorang yang menghalangi prokum, karena tindakan menghalang-halangi i merupakan Perbuatan melawan hukum yang sudah jelas menentang penegakan hukum。Karena yang dihalangi adalah propros peradilan apakah penyidikan, penuntutan, dan peremeriksaan di sidang pengadilan。sehinga dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi proseadilan。2. Dalam pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan menghalangi proproperadilan tindak pidana korupsi diatur Dalam Pasal 21号,1999年塔hun 31号,2001年塔hun 20号。Kata kunci: Menghalangi,Tindak Pidana, Korupsi。
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan menghalangi proses Peradilan dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia dapat disebut Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana terhadap Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapa disimpulkan, bahwa: 1. Perbuatan menghalangi proses peradilan atau ( obstruction of justice ) merupakan suatu tindakan seseorang yang menghalangi proses hukum, karena tindakan menghalang-halangi ini merupakan perbuatan  melawan hukum yang sudah jelas menentang penegakan hukum. Karena yang dihalangi adalah proses peradilan apakah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi proses peradilan. 2. Dalam pertanggungjawaban  pidana terhadap perbuatan menghalangi proses peradilan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Kata kunci: Menghalangi,Tindak Pidana, Korupsi.