Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer
Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer
复制标题
方法论 Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer
DOI:
10.14710/gk.2020.7504
复制
发表时间:
2020
期刊:
影响因子:
--
通讯作者:
Muhamad Azhar
中科院分区:
文献类型:
--
作者:
Kornelius Benuf;Muhamad Azhar
Permasalahan hukum semakin hari semakin berkembang, hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Diperlukan adanya suatu metode penelitian hukum sebagai instrumen untuk menjelaskan dan meneliti permasalahan hukum yang semakin hari semakin berkembang tersebut. Penelitian ini akan menjelaskan berbagai metode penelitian dalam melakukan penelitian hukum guna mengurai permasalahan hukum kontemporer. Penelitian ini dilakukan dengan penelusuran bahan-bahan kepustakaan untuk selanjutnya digunakan sebagai landasan dalam menganalisis permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan ada 3 (tiga) jenis metode penelitian hukum yaitu Metode penelitian hukum normatif, metode penelitian hukum empiris, dan metode penelitian socio legal. Masing-masing jenis metode penelitian inilah yang bisa digunakan sebagai instrumen dalam mengurai permasalahan hukum kontemporer, tentu disesuaikan dengan kecocokan permasalahan hukum dan karakteristik masing-masing metodologi penelitian hukum yang digunakan.