Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System

Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System
复制标题

Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada 在线市场系统

DOI:
10.30651/justitia.v1i2.1152
复制
发表时间:
2017
期刊:
影响因子:
--
通讯作者:
Masitoh Indriani
Masitoh Indriani
中科院分区:
--
文献类型:
--
作者:
Masitoh Indriani

文献摘要

被引文献

相似文献

在线市场系统是电子商务发展的关键。在线市场系统确保了电子消费者的安全,并为他们提供了更好的服务。事实上,这些数据可能会对消费者产生潜在影响,尤其是在数据公开和消费者隐私的情况下。这一研究通过规范性研究(法律的研究)的方法,为在线市场系统中的电子消费者提供了数据隐私保护。法律方法、概念方法、案例方法和比较方法是最常用的研究方法。在这方面的努力表明,印尼电子商务的发展取得了巨大的成功,尽管印尼政府刚刚启动了一项新的巴鲁计划,但它仍然是一项“1000名技术创新者“计划。但这并不能有效地保护消费者的隐私,因为消费者的隐私是不可侵犯的。在这一国家法规中,2008年11月UU提名为ITE,2012年28月PP提名为系统和电子传输。这两种法律规定的信息可以为电子商务用户提供咨询和数据,并提供分析和数据库报告,以帮助消费者了解没有必要的信息:法律、数据隐私、隐私、电子商务、在线市场系统
Online marketplace system merupakan satu diantara bentuk perkembangan aktifitas e-commerce. Online marketplace system menyediakan sarana aktifitas belanja secara daring dimana memuat berbagai layanan untuk mempermudah konsumen daring ( e-consumer ). Disisi lain, layanan yang mempermudah tersebut terdapat memberikan potensi ancaman bagi konsumen daring terutama terkait dengan data pribadi dan privasi konsumen daring tersebut . Penelitian ini membahas tentang perlindungan data pribadi dan privasi e -consumer pada online marketplace system dengan menggunakan metode penelitian normatif (legal research). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Statute Approach , Conceptual Approach , Case Approach serta Comparative Approach . Hasil dari penelitian ini tampak bahwa perkembangan e-commerce di Indonesia telah berjalan sedemikian pesat, setidaknya Negara mendorong lahirnya start up baru yang dapat memanfaatkan pelbagai program, salah satunya adaalah “1000 technopreuner ” serta ada program-program lainnya. Namun, hal tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai, khususnya terkait hak privasi dari konsumen. Di dalam regulasi nasional saat ini terdapat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,  PP Nomor 28 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan dua regulasi hukum tersebut Kemenkominfo dapat melakukan pendaftaran dan pendataan bagi pelaku usaha e-commerce melalui serangkaian proses profiling dan report databased agar konsumen terhindar dari penipuan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab Kata kunci : perlindungan hukum, data pribadi, privasi, e-commerce, online marketplace system